
Tangerang Kota-Diduga usaha parfum yang tidak memiliki izin BPOM dan menjual produk secara ilegal di wilayah Perumahan Kota Tangerang.
Dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, terutama jika produk parfum usaha di Perumahan Kota Tangerang tersebut tidak memiliki izin edar, tidak terdaftar BPOM, atau diproduksi tanpa legalitas usaha seperti NIB dan sertifikasi yang diwajibkan pemerintah.
Warga yang berada di sekitar rumah oknum tersebut meniyakan adanya aroma wangi-wangian di sekitar Perumahan tersebut.
Salah salah satu wartawan control sosial di wilayah Perumahan Pondok Arum blok E3 Kota Tangerang.
Untuk pengecekan legalitas produk, tidak ada di temukan pada saat itu .
Salah satu wartawan yang datang untuk konfirmasi atau control sosial
Untuk usaha parfum tersebut.
Dan belum ada BPOM yang sebagaimana dari pemerintah Kota Tangerang.
BPOM dan pemerintah daerah di Tangerang sebelumnya sudah beberapa kali menemukan serta menindak usaha parfum dan
kosmetik serta produk kecantikan ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi
Dan ada lagi ditemukan parfum di perumahan tanpa BPOM dan produk tersebut adalah ilegal.
Beberapa izin yang umumnya wajib dimiliki usaha parfum antara lain:
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Izin usaha melalui OSS
Izin edar BPOM untuk produk tertentu.
Sertifikasi produksi kosmetik bila memproduksi sendiri
Pemerintah Tangerang juga menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib terdaftar dalam sistem OSS dan memiliki legalitas usaha resmi.
Pemerintah Kota Tangerang juga menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib terdaftar dalam sistem OSS dan memiliki legalitas usaha resmi.
Jika ada dugaan penjualan parfum ilegal dan warga dapat melapor ke BPOM,Satpol PP,Dinas Perdagangan,atau kepolisian setempat.
