Praktik Upeti Tambang Emas Ilegal Mencuat di Kapur IX Kembali Disebut, Dugaan Beking Aparat dan Pasokan BBM Ilegal Menguat

Kabupaten Lima Puluh Kota – Sumbar | Aktivitas Tambang Emas Ilegal (PETI) masih beroperasi di Jorong Galugua, dan Jorong Tanjuang Jajaran Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, seakan tidak kenal efek jerah Pasca di tertibkan oleh aparat Kepolisian Polres 50 Kota Polda Sumbar.

Dari sumber terpercaya yang enggan menyebarkan indentiasnya kepada awak media,bahwa pola operandinya aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Jorong Galugua, dan Jorong Tanjuang Jajaran, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX tersebut.Masyarakat yang mendulang emas secara manual di jadikan Bamper atau tameng hidup, sebagai alasan demi membentuk ekonomi masyarakat.

Sementara yang mendapatkan keuntungan besar, adalah para pemodal alias cukong.

Aneh bin ajaibnya keterlibatan oknum perangkat Nagari bersana oknum ninik mamak dalam melegalkan aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Ditambah lagi indikasi keterlibatan oknum aparat di balik layar demi mrmuluskan aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Jorong Galugua, dan Jorong Tanjuang Jajaran, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX tersebut.

Sudah tidak menjadi rahasia umum lagi
Aktivitas Pertambangan Emas Tambang emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Lima Puluh Kota tepatnya kawasan Lindung Sungai Kampar di wilayah Jorong Galugua, Jorong Tanjuang Jajaran, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX aktivitas Tambang Ilegal ini sudah sangat merusak Perlu adanya’ tindakan tegas Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Hukum Polsek Kapur IX Polres 50 Kota Polda Sumbar.

Dugaan praktik penarikan upeti dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat dan menyedot perhatian publik di Kapur IX. Informasi yang dihimpun dari masyarakat mengarah pada pola pengelolaan dana PETI yang terstruktur, melibatkan sejumlah nama, dan diduga berlangsung lama tanpa penindakan tegas.

Lokasi Tambang Ilegal ini juga sudah tiga kali dirazia Polres 50 Kota, tentu menjadi sorotan publik bertanya kenapa belum ada keserius tindakan tegas dari aparat kepolisian apalagi aktivitas ini sudah sangat menggangu membuat air sungai keruh.

Selain persoalan lingkungan, aktivitas PETI juga berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera ditangani secara serius oleh pihak berwenang. Di sejumlah wilayah di Kabupaten Lima Puluh Kota, praktik tambang ilegal kerap memunculkan persoalan baru, mulai dari perebutan lokasi tambang hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.

Aliran Dana Diduga Capai Puluhan Juta Rupiah
Berdasarkan keterangan yang beredar di masyarakat, setoran bulanan disebut mencapai sekitar ± Rp75 Juta per set mesin alat berat excavator. Dengan estimasi sekitar puluhan excavator, mesin sedot yang aktif, aliran dana kordinasi diduga menembus puluhan juta rupiah setiap bulan.

Selain itu, terdapat dugaan pungutan tambahan yang dikenal dengan istilah “tutup mata” untuk wilayah Kabupaten Lima puluh Kota ini.

Dugaan Pasokan BBM Ilegal dan Beking Aparat
Tak berhenti pada penarikan upeti, masyarakat juga mengungkap dugaan adanya rantai pasok BBM ilegal yang menopang operasional PETI. BBM tersebut diduga disuplai secara terorganisir agar aktivitas tambang emas ilegal tetap berjalan tanpa hambatan.

Lebih jauh, berkembang dugaan keterlibatan oknum aparat dari unsur TNI dan Polri yang disinyalir memberikan perlindungan atau pembiaran (beking). Dugaan ini memantik keprihatinan serius dan memperkuat desakan agar dilakukan penyelidikan menyeluruh, independen, dan transparan.

Desakan Tegas Masyarakat
Masyarakat Kapur IX mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—mulai dari Polres, Polda Sumbar, Kodam XX/TIB, hingga Mabes Polri dan Panglima TNI untuk:

Mengusut tuntas dugaan praktik upeti dan penguasaan aliran dana PETI.

Menyelidiki dugaan keterlibatan oknum aparat sebagai beking.

Menindak tegas pihak yang diduga menjadi pengendali, pengelola dana, serta pemasok BBM ilegal.

Menutup seluruh aktivitas PETI dan melakukan pemulihan lingkungan.
Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar
Dugaan praktik PETI, penarikan upeti, dan distribusi BBM ilegal berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158: pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi penambangan tanpa izin.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait sanksi pidana pencemaran dan perusakan lingkungan.
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait larangan distribusi dan penggunaan BBM ilegal.
KUHP, terkait pemerasan, pungutan liar, persekongkolan, dan perbuatan melawan hukum.

Peraturan Disiplin dan Kode Etik TNI–Polri, jika dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti, sanksi etik hingga pidana dapat dijatuhkan.

Berharap Kapolda Sumbar dan Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol tidak tinggal diam melihat praktik Ilegal di Nagari Galugua kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota ini jangan sampai masyarakat setempat tidak lagi percaya dengan penegakan hukum masyarakat perlu kerjasama Semua pihak agar aktivitas PETI yang merusak dapat di hentikan.

Ada banyak pemilik excavator di Nagari Galugua, Kapur IX yang saat ini beroperasi siang dan malam, ada belasan excavator yang beroperasi saat ini tanpa ada tindakan hukum yang Tegas.

Saat di konfirmasi Kasat Reskrim Polres 50 Kota. IPTU Muhammad Indra Prakoso, S.Tr.K., S.I.K., M.H. terkait aktivitas Tambang Ilegal di Kapur IX Sampai berita ini di tayangkan belum ada tanggapan.

Secara hukum, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kerusakan atau pencemaran lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dapat segera turun langsung ke lokasi guna melakukan keseriusan penertiban terhadap aktivitas PETI tersebut. Langkah tegas dinilai penting agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat dapat dicegah.

“Kalau terus dibiarkan, tentu dampaknya akan semakin besar. Kami berharap ada tindakan dari pihak berwenang,” ujar seorang warga lainnya.

“Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Lima Puluh Kota maupun aparat penegak hukum terkait aktivitas PETI yang diduga beroperasi di wilayah Kapur IX tersebut. Aparat terkait diharapkan segera melakukan keseriusan penelusuran dan menindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”.

Masyarakat Kapur IX juga berharap aktivitas ini segera di lakukan Penindakan serius aktivitas Tambang Ilegal di Kapur IX, ini perlunya perhatian dari pemerintah setempat, sampai saat ini Tim masih mencoba mencari informasi terkait keterlibatan beberapa pemain baru.

Rilisan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan aspirasi masyarakat agar penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa tebang pilih terhadap dugaan praktik PETI dan upeti di wilayah Kapur IX.

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Bersambung…

#NoViralNoJustice
#PresidenRI
#DprRi
#Kapolri
#PanglimaTni
#SatgasMabes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita 24 Jam

KO Kejar-kejar Jimen Alias Slamet Supriyadi Sampai Ke Rumahnya Jimen Di Wilayah Cicaras Jakarta Timur

Jakarta Timur-Kasus perseturuan AKP (Purnawirawan) Slamet Supriyadi atau lebih dikenal Jimen mantan Kanit Krimsus Polsek Duren sawit periode 2021-2023 di Jakarta Timur. KO menagih utang sebanyak Rp 350 juta rupiah yang sampai sekarang belum terbayarkan. Dan anaknya ikut melindungi Bapaknya alias (Jimen) dengan alasan tidak tahu menahun utang Bapak mereka sm KO dan mempunyai seorang […]

Selengkapnya...
Berita 24 Jam

Mucle: PaSKI DKI Bergerak Sambut Lima Abad Jakarta

JAKARTA- Gebarakan baru di dunia seniman komedi telah mengalami peningkatan yang signifikan. Terlebih Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Mucle Katulistiwa berani unjuk gigi. Menurutnya organisasi ini menyiapkan arah baru dunia komedi agar semakin berdaya, bergairah, dan memiliki peran strategis bagi masyarakat. “Ini bukan sekadar hiburan, PaSKI DKI Jakarta optimis menjadikan […]

Selengkapnya...
Berita 24 Jam

Pajero Nusantara Halal Bi Halal bersama Yayasan Baiturrahman Yatim Piatu Alza El Rohmah Bintang Alam Karawang

Jawa Barat -Pajero Nusantara Chapter Sanggabuana pada hari Jumat 10 April 2026 mengadakan acara Halal Bihalal di Yayasan Yatim Piatu Alza El Rohmah Bintang Alam Karawang Jawa Barat.Jumat, 10 April 2026. Acara dengan Ketua Pelaksana Om Roni ini dimulai dengan berkumpul di Masjid Raya Telukjambe dan kemudian ditarik rangkaian menuju lokasi baksos untuk melaksanakan acara […]

Selengkapnya...
content-1701

article 878800041

article 878800042

article 878800043

article 878800044

article 878800045

article 878800046

article 878800047

article 878800048

article 878800049

article 878800050

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 898100061

article 898100062

article 898100063

article 898100064

article 898100065

article 898100066

article 898100067

article 898100068

article 898100069

article 898100070

article 898100071

article 898100072

article 898100073

article 898100074

article 898100075

article 898100076

article 898100077

article 898100078

article 898100079

article 898100080

article 898100061

article 898100062

article 898100063

article 898100064

article 898100065

article 898100066

article 898100067

article 898100068

article 898100069

article 898100070

article 898100071

article 898100072

article 898100073

article 898100074

article 898100075

article 898100076

article 898100077

article 898100078

article 898100079

article 898100080

article 898100081

article 898100082

article 898100083

article 898100084

article 898100085

article 898100086

article 898100087

article 898100088

article 898100089

article 898100090

article 898100091

article 898100092

article 898100093

article 898100094

article 898100095

article 898100096

article 898100097

article 898100098

article 898100099

article 898100100

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

content-1701
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 328000631

article 328000632

article 328000633

article 328000634

article 328000635

article 328000636

article 328000637

article 328000638

article 328000639

article 328000640

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

article 888000061

article 888000062

article 888000063

article 888000064

article 888000065

article 888000066

article 888000067

article 888000068

article 888000069

article 888000070

article 888000071

article 888000072

article 888000073

article 888000074

article 888000075

article 888000076

article 888000077

article 888000078

article 888000079

article 888000080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 868100051

article 868100052

article 868100053

article 868100054

article 868100055

article 868100056

article 868100057

article 868100058

article 868100059

article 868100060

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100066

article 868100067

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

cuaca 898100041

cuaca 898100042

cuaca 898100043

cuaca 898100044

cuaca 898100045

cuaca 898100046

cuaca 898100047

cuaca 898100048

cuaca 898100049

cuaca 898100050

cuaca 898100051

cuaca 898100052

cuaca 898100053

cuaca 898100054

cuaca 898100055

cuaca 898100056

cuaca 898100057

cuaca 898100058

cuaca 898100059

cuaca 898100060

cuaca 898100061

cuaca 898100062

cuaca 898100063

cuaca 898100064

cuaca 898100065

cuaca 898100066

cuaca 898100067

cuaca 898100068

cuaca 898100069

cuaca 898100070

cuaca 898100071

cuaca 898100072

cuaca 898100073

cuaca 898100074

cuaca 898100075

cuaca 898100076

cuaca 898100077

cuaca 898100078

cuaca 898100079

cuaca 898100080

cuaca 898100081

cuaca 898100082

cuaca 898100083

cuaca 898100084

cuaca 898100085

cuaca 898100086

cuaca 898100087

cuaca 898100088

cuaca 898100089

cuaca 898100090

cuaca 898100091

cuaca 898100092

cuaca 898100093

cuaca 898100094

cuaca 898100095

cuaca 898100096

cuaca 898100097

cuaca 898100098

cuaca 898100099

cuaca 898100100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 710000051

article 710000052

article 710000053

article 710000054

article 710000055

article 710000056

article 710000057

article 710000058

article 710000059

article 710000060

article 710000061

article 710000062

article 710000063

article 710000064

article 710000065

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 999990011

article 999990012

article 999990013

article 999990014

article 999990015

article 999990016

article 999990017

article 999990018

article 999990019

article 999990020

article 999990021

article 999990022

article 999990023

article 999990024

article 999990025

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

cuaca 638000001

cuaca 638000002

cuaca 638000003

cuaca 638000004

cuaca 638000005

cuaca 638000006

cuaca 638000007

cuaca 638000008

cuaca 638000009

cuaca 638000010

cuaca 638000011

cuaca 638000012

cuaca 638000013

cuaca 638000014

cuaca 638000015

cuaca 638000016

cuaca 638000017

cuaca 638000018

cuaca 638000019

cuaca 638000020

news-1701